Selasa, 05 Januari 2010

standar proses pendidikan

Sumber:Nigurutam

Tugas Guru Menurut Permendiknas 41, tentang Standart Proses Berikut adalah cuplikan Permendiknas No.41 tentang STANDAR PROSES yang langsung berkaitan dengan tugas guru. Selengkapnya silakan klik di http://asia.groups.yahoo.com/group/Pendidikan_Menengah/files/

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik

2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka­rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran
yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu
yang dijadwalkan.­

B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan iencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.

IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

akreditasi sekolah/madrasah

Sumber:idonbiu.com

Salah satu komponen SNP atau IKKM yang harus dipenuhi sebagai sekolah SBI adalah komponen akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar berdasarkan pada standar mutu tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan, yaitu standar mutu nasional maupun internasional.
Proses akreditasi sekolah berfungsi untuk: (a) pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada standar yang ditetapkan beserta indikator-indikatornya; (b) akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada publik, apakah layanan yang dilaksanakan dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat; (c) pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah.
Hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai: acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah; umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah; pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
Akreditasi dilakukan melalui tindakan membandingkan kondisi sekolah dalam kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah: kurikulum dan proses pembelajaran, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, dan lingkungan dan budaya sekolah
Beberapa langkah yang perlu dilakukan sekolah dalam persiapan akreditasi adalah sebagai berikut: (a) pemantapan rencana pengembangan sekolah dan komponen akreditasi, (b) pembentukan/pemantapan tim penjamin mutu sekolah, (c) pemantapan sistem informasi manajemen, (d) pra-evaluasi diri untuk mengetahui kesiapan sekolah, (e) pengembangan dan pemantapan komponen sekolah, (f) evaluasi diri dan penyiapan aplikasi akreditasi. Strategi sekolah dalam pelaksanaan akreditasi antara lain dapat ditempuh dengan: (a) penyiapan warga sekolah, (b) penyiapan dokumen dan komponen akreditasi, (c) pendampingan dan penjelasan selama visitasi, dan (d) klarifikasi temuan. Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat tersebut terdiri atas tiga klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu: A (Amat Baik); B (Baik); C (Cukup). Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari C (Cukup), dinyatakan tidak terakreditasi.
Setelah menerima hasil akreditasi dan saran-sarannya, sekolah perlu mencermati, menindaklanjuti, dan melakukan refleksi terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. Apabila memperoleh akreditasi A (Amat Baik) atau B (Baik), sekolah tetap mencermati hasil penilaian dan saran pada setiap komponen. Pada komponen-komponen yang masih belum optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkan. Hasil C (Cukup) pada dasarnya belum menunjukkan kinerja sekolah yang memuaskan. Apalagi kalau hasilnya tidak terakreditasi. Beberapa atau bahkan pada setiap komponen masih terdapat indikator-indikator yang kondisi/mutunya kurang baik.
Sekolah, termasuk tim penjamin mutu perlu melakukan pengkajian secara sistematis. Komponen apa saja yang kurang baik dan apa penyebabnya serta upaya apa yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya. Sekolah diberi kesempatan dua tahun untuk meningkatkan kinerjanya, kemudian bisa mengajukan akreditasi lagi. Dengan demikian sebagai SBI, maka sekolah harus terus menerus melakukan upaya untuk mempertahankan mutu pendidikan dengan nilai akreditasi sekolah (IKKM) yang maksimal yaitu A sebagai sekolah bertaraf internasional. Kedepan secara bertahap diharapkan sekolah mampu berupaya untuk memenuhi akreditasi internasional

standar penilaian pendidikan

Sumber: kapanlagi.com

Uji publik terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Standar Penilaian Pendidikan berhasil diselesaikan pada Senin (18/12) sekaligus menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan dari total delapan RPP implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) no 20 tahun 2003.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Yunan Yusuf pada penutupan uji publik RPP tersebut di Jakarta, Selasa mengatakan, standar penilaian pendidikan menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan sekaligus istimewa karena proses penyusunannya memakan waktu paling lama yakni sejak November 2005 dan baru dapat diselesaikan pada uji publik Desember 2006.

"Dari delapan RPP yang kita uji publikan, standar penilaian pendidikan menyedot peserta terbanyak lebih dari 100 orang dari unsur akademisi, guru, pemerintah daerah, wartawan, komite sekolah, masyarakat dan sebagainya," katanya.

Standar penilaian pendidikan menjadi penting sebab dalam RPP itu antara lain diatur mengenai tujuan, prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur pendidikan, penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah serta penentuan kelulusan siswa oleh satuan pendidikan, katanya.

Termasuk di dalamnya pelaksanaan evaluasi akhir belajar siswa yang meliputi empat komponen yang masing-masing berdiri sendiri, yakni pertama, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

Kedua, siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.

Ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan keempat lulus Ujian Nasional (UN).

Dari empat komponen penentu kelulusan siswa pada evaluasi akhir tersebut, tiga di antaranya ditentukan oleh sekolah dan satu komponen lainnya di uji secara nasional sehingga hal tersebut merupakan kesempatan bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk membuktikan peran dan wibawanya dalam menjadi penentu akhir kelulusan siswa, kata Prof Yunan.

BSNP merasa prihatin bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini guru dan sekolah menghadapi "tekanan" dalam memainkan perannya sebagai selektor akhir untuk menetapkan kelulusan siswa, katanya.

"Guru dan sekolah saat ini merasa terancam dan takut dalam mengambil keputusan kelulusan siswa karena ada desakan untuk kepentingan luar. Apakah orang tua, pemilik sekolah, pemerintah daerah sehingga kalau dulu ada siswa tidak lulus, orangtua memarahi siswa justru kini sebaliknya orangtua memarahi guru, memukuli dan bahkan membakar sekolah,"katanya.

Karena itu, dengan adanya RPP Standar Penilaian Pendidikan ini, maka guru diharapkan terbebas dari tekanan-tekanan pihak luar karena jelas-jelas kini ada ukuran yang pasti mengenai penilaian hasil belajar siswa, tambahnya.

Senin, 04 Januari 2010

standar pengelolaan pendidikan

Sumber: kurnianto

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]


Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan

standar pembiayaan pendidikan

Sumber: koran pendidikan online

Alih-alih memenuhi tuntutan kebijakan peningkatan mutu pendidikan, status sekolah dasar (SDN) yang sejatinya lebih baik dibanding sekolah lain dimunculkan. Di Kabupaten Malang ditetapkan 7 (tujuh) SDN yang selanjutnya disebut sebagai SDN Potensial. Dalam rencana pendidikan jangka menengah (RPJM) Depdiknas memang disebut, hingga akhir 2009 di setiap kabupaten/kota harus terbentuk sekolah berkeunggulan lokal atau berstandar internasional.
Hanya, perwujudan sekolah unggulan di Kabupaten Malang selama ini dirasa sebatas kulit saja, hanya penampakan fisik. Itu pun masih dalam taraf yang belum memenuhi standar pendidikan nasional sepenuhnya.
Penelusuran KORAN PENDIDIKAN di SDN yang dikategorikan SDN Potensial mendapati, belum ada arah yang jelas terhadap status SDN Potensial ini. Arah yang dimaksud disini adalah mengenai pedoman, perhatian, serta pembinaan menuju peningkatan mutu dalam segala hal.
Seperti yang diungkap kepala SDN Krebet 01, Kecamatan Bululuwang, Drs Maskurodin, pedoman pelaksanaan pengembangan SDN Potensial belum jelas diberikan Dinas P & K (Dikbud). Ketidakjelasan ini terutama muncul dalam bentuk standar pembiayaan dan perlengkapan sarpras guna menghasilkan pelayanan pendidikan yang baik dan semestinya. ”2006 lalu sempat dijanjikan pendanaan bagi sekolah unggulan sebesar Rp 60 juta dari APBD. Tapi, hingga sekarang belum terealisir,” sesalnya.
Ditambahkan, SDN Krebet 01 masih kekurangan ruang kelas karena ruang yang ada dipakai untuk sarpras laboratorium, sehingga dua rombel terpaksa masuk siang. Terlebih, alat peraga pembelajaran juga belum memiliki tempat yang layak sehingga ditempatkan seadanya.
Sementara, Kepala SDN Turen 02, Drs Soewarto, mengatakan, perhatian pemerintah dalam bentuk perlengkapan dan sarpras terhadap SDN Potensial sulit tercukupi karena keterbasan keuangan pemkab.”Kemampuan (keuangan) pemerintah memenuhi standar pembiayaan dan sarpras sangat terbatas,” akunya. Bahkan, pembinaan standar pengelolaan ke arah peningkatan mutu juga dianggap belum ada.
Soewarto mencontohkan, apresiasi Dikbud untuk mengawal (membina, red) pelaksanaan program MBE (Managing Basic Education) tidaklah signifikan. Padahal, dampak MBE bagi perkembangan mutu pendidikan dasar sangatlah besar.
Dikatakan, SDN Turen 02 mengalami perkembangan sangat bagus sejak menerapkan program-program MBE seperti PAKEM dalam pembelajaran dan PSM untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Menurutnya, ada peningkatan hasil belajar (rata-rata UAS, red) siswa dan keterlibatan aktif walimurid dalam bentuk paguyuban kelas setelah penerapan MBE. amin-KP

standar sarana dan prasarana pendidikan

Sumber: kompas.com

Standar sarana dan prasarana sekolah, yang meru- pakan salah satu dari delapan standar nasional pendidikan, hingga saat ini belum terpenuhi.

Tidak terpenuhinya standar tersebut menyebabkan kualitas pendidikan sampai saat ini belum seperti yang diharapkan. Fasilitas-fasilitas dasar sekolah yang mesti dipenuhi untuk tingkat SD antara lain adalah ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, ruang usaha kesehatan sekolah, tempat beribadah, jamban, ruang olahraga, dan laboratorium IPA. Di tingkat SMP ditambah ruang konseling, organisasi kesiswaan, dan tata usaha.

Adapun di tingkat SMA prasarana laboratorium mesti lengkap, yakni laboratorium Fisika, Kimia, Biologi, komputer, dan bahasa. Djemari Mardapi, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan bahwa pemerintah mesti punya komitmen untuk menjadikan setiap sekolah memenuhi standar sekolah nasional. Untuk itu, standar sarana dan prasarana pendidikan minimal yang sudah ditetapkan harus bisa dipenuhi.

Suparman, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Rabu (21/10), mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar nasional yang sudah ditetapkan pemerintah. ”Persoalan mendasar saja, seperti sarana dan prasarana sekolah, masih banyak yang belum layak, tetapi pemerintah sudah meminta semua sekolah harus mencapai standar penilaian nasional. Itu tidak adil dan merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” kata Suparman.

Kapasitas maksimal

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ditetapkan, bahwa jumlah murid di tiap kelas untuk SD maksimal 28 siswa dan SMP-SMA adalah 32 siswa. Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008, baru 32 persen SD memiliki perpustakaan, sedangkan di SMP 63,3 persen.

Pada jenjang SMA keberadaan perpustakaan di SMA negeri mencapai 80 persen, di SMA swasta 60 persen, serta di SMK 90 persen. SMA negeri yang punya laboratorium multimedia 80 persen, sedangkan SMA swasta 50 persen. Yang punya laboratorium IPA lengkap (Fisika, Biologi, dan Kimia) sudah 80 persen.

Kondisi memprihatinkan terjadi di SMA swasta karena yang punya tiga laboratorium IPA baru 10 persen dan yang dua laboratorium IPA 30 persen.

standar isi dan standar kompetensi lulusan

Sumber:Batam pos

Empat bulan lagi, para pelajar SMA sederajat akan mengikuti ujian nasional (UN) 2010. Untuk menghadapinya, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang meminta kepada seluruh sekolah untuk mengoptimalkan pembekalan kepada para siswa. Sehingga saat UN nanti, semua siswa bisa menjawab soal ujian dengan tepat. ”Kita sudah meminta ke setiap sekolah untuk memperhatikan hal ini. Kita ingin semua siswa di Tanjungpinang lulus,” kata Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Ahadi.


Salah satu upaya yang dilakukan yakni, memberikan soal-soal perbandingan yang memiliki standar isi dan SKL (standar kompetensi lulusan) kepada siswa untuk dipelajari. Lalu guru-guru membuat soal-soal try out, yang tak jauh menyimpang dari SKL. Sehingga, jika siswa menemui soal-soal yang mirip, dapat dikerjakan dengan mudah.


Selain pembekalan lewat try out dan terobosan yang dilakukan pihak sekolah, lanjut Ahadi, pihaknya juga akan melakukan dua kali try out. ”Rencananya pertama akhir Desember dan kedua Januari. Setelah itu baru persiapan pembahasan soal-soal yang belum dimengerti,” ujar Ahadi.


Masih kata Ahadi, pelaksanaan try out ini bukan hanya dilakukan pihak sekolah dan Disdik Pemko Tanjungpinang saja. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau juga membantu mengadakan satu kali try out. Tujuannya untuk memaksimalkan persiapan dan mendapatkan hasil kelulusan hingga 100 persen.


”Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan para siswa. Semua ini tak bisa didapat hanya dari sekolah dan Dinas pendidikan saja. Namun butuh kerja sama dari orang tua siswa,” ungkap Ahadi. Dilanjutkannya, jika anak-anak ini hanya belajar di sekolah dan tidak dilanjutkan di rumah, maka ilmu yang diserap belum maksimal. Untuk itu, Ahadi juga berharap dukungan dari orang tua untuk dapat memperhatikan anaknya. (mat)
 
Copyright 2009 Artikel. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator