Selasa, 05 Januari 2010

akreditasi sekolah/madrasah

Sumber:idonbiu.com

Salah satu komponen SNP atau IKKM yang harus dipenuhi sebagai sekolah SBI adalah komponen akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar berdasarkan pada standar mutu tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan, yaitu standar mutu nasional maupun internasional.
Proses akreditasi sekolah berfungsi untuk: (a) pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada standar yang ditetapkan beserta indikator-indikatornya; (b) akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada publik, apakah layanan yang dilaksanakan dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat; (c) pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah.
Hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai: acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah; umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah; pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
Akreditasi dilakukan melalui tindakan membandingkan kondisi sekolah dalam kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah: kurikulum dan proses pembelajaran, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, dan lingkungan dan budaya sekolah
Beberapa langkah yang perlu dilakukan sekolah dalam persiapan akreditasi adalah sebagai berikut: (a) pemantapan rencana pengembangan sekolah dan komponen akreditasi, (b) pembentukan/pemantapan tim penjamin mutu sekolah, (c) pemantapan sistem informasi manajemen, (d) pra-evaluasi diri untuk mengetahui kesiapan sekolah, (e) pengembangan dan pemantapan komponen sekolah, (f) evaluasi diri dan penyiapan aplikasi akreditasi. Strategi sekolah dalam pelaksanaan akreditasi antara lain dapat ditempuh dengan: (a) penyiapan warga sekolah, (b) penyiapan dokumen dan komponen akreditasi, (c) pendampingan dan penjelasan selama visitasi, dan (d) klarifikasi temuan. Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat tersebut terdiri atas tiga klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu: A (Amat Baik); B (Baik); C (Cukup). Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari C (Cukup), dinyatakan tidak terakreditasi.
Setelah menerima hasil akreditasi dan saran-sarannya, sekolah perlu mencermati, menindaklanjuti, dan melakukan refleksi terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. Apabila memperoleh akreditasi A (Amat Baik) atau B (Baik), sekolah tetap mencermati hasil penilaian dan saran pada setiap komponen. Pada komponen-komponen yang masih belum optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkan. Hasil C (Cukup) pada dasarnya belum menunjukkan kinerja sekolah yang memuaskan. Apalagi kalau hasilnya tidak terakreditasi. Beberapa atau bahkan pada setiap komponen masih terdapat indikator-indikator yang kondisi/mutunya kurang baik.
Sekolah, termasuk tim penjamin mutu perlu melakukan pengkajian secara sistematis. Komponen apa saja yang kurang baik dan apa penyebabnya serta upaya apa yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya. Sekolah diberi kesempatan dua tahun untuk meningkatkan kinerjanya, kemudian bisa mengajukan akreditasi lagi. Dengan demikian sebagai SBI, maka sekolah harus terus menerus melakukan upaya untuk mempertahankan mutu pendidikan dengan nilai akreditasi sekolah (IKKM) yang maksimal yaitu A sebagai sekolah bertaraf internasional. Kedepan secara bertahap diharapkan sekolah mampu berupaya untuk memenuhi akreditasi internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Artikel. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator