Senin, 04 Januari 2010

Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional

Sumber:Media Online Bersama Toba dot Com

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.

Otonomi dan desentralisasi kewenangan menuntut dilakukannya berbagai perubahan, penyesuaian, pembudayaan dan pembaruan dalam rangka mewujudkan proses pendidikan yang bermutu, otonom, demokratis, memperhatikan keragaman, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan sekolah dasar dapat dicapai apabila didukung oleh prasarana dan sarana pendidikan yang memadai. Sampai akhir tahun 2007 kondisi prasarana pendidikan SD/MI menunjukkan bahwa masih terdapat ruang kelas SD/MI/SDLB yang mengalami kerusakan sebesar 203.057 (18,9%) dari 1.073103 ruang kelas yang ada. Sudah menjadi kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak secara sinergis dalam penuntasan rehabilitasi gedung SD sebagaimana dikehendaki pemerintah bahwa pada tahun 2008 diharapkan tidak ada lagi sekolah yang rusak.
Sementara itu terkait dengan sarana pendidikan, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki perpustakaan dan sarana pendidikan yang memadai meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya untuk menunjang Proses Belajar Mengajar.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan semakin menguatkan bahwa setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan perpustakaan dan memiliki koleksi buku teks pelajaran dan mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
Untuk memenuhi tuntutan UU dan PP di atas, pada tahun anggaran 2008 pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Rp. 5,195 Triliun menjadi Rp. 7,015 Trilyun, yang akan digunakan selain untuk merehabilitasi ruang kelas SD/MI/SDLB dan pembangunan perpustakaan, juga digunakan untuk penyediaan sarana pendidikan yang mampu menunjang peningkatan mutu sekolah di kabupaten/kota penerima DAK di seluruh Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan Nasional menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK bidang pendidikan di kabupaten/kota penerima DAK. Sebagai tindak lanjut petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan, perlu ditetapkan surat edaran tentang tata cara pelaksanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2008 sebagai standar minimal untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan peningkatan mutu sekolah.
Apabila terdapat bahan bangunan, peralatan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, sarana multimedia dan peralatan perpustakaan yang standarnya setara atau lebih baik kualitasnya dibandingkan dengan standar/spesifikasi teknis minimal yang telah ditentukan dan terjangkau oleh alokasi dana yang tersedia maka dapat digunakan sebagai bahan bangunan, peralatan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, sarana multimedia dan peralatan perpustakaan yang diadakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Artikel. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator