Senin, 04 Januari 2010

profesi pendidikan tenaga kependidikan

Sumber: Batam Pos

PROFESI guru sangat mulia, profesi luhur yang patut kita berikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Mudahan-mudahan, pencanangan guru sebagai tenaga profesional dapat meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai pejuang tanpa akhir.
Di tengah terpuruknya posisi Indonesia dalam indeks pembangunan manusia, di tengah usaha untuk bangkit memulihkan martabat bangsa. Di tengah usaha untuk mencapai pendidikan untuk semua sebelum tahun 2015 sebagai sasaran pembangunan yang dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa, pencanangan guru sebagai tenaga profesional patut untuk disyukuri oleh kalangan guru. Ini bukanlah ”hadiah” melainkan “hak” yang sebenarnya sudah sejak lama diberikan kepada guru sebagai pejuang yang berada pada garda terdepan menuntaskan kebodohan.


Sebagai ujung tombak di dunia pendidikan dengan dicanangkannya guru sebagai tenaga profesional, pemerintah perlu memberikan penambahan penghasilan kepada guru seperti tenaga-tenaga profesional-profesional lainnya. Supaya mereka bisa bekerja dengan tenang dan fokus tanpa terbebani dengan masalah. Ini berarti guru perlu mendapat jaminan kesejahteraan hidup, hari tua, keamanan, keselamatan kerja, dan jaminan bagi anak-anak mereka di semua jenjang pendidikan dan jaminan kompetensi.


Setelah itu tercapai, lantas bagaimana guru harus bersikap. Sebagai profesional, guru hendaknya menyadari bahwa hak senantiasa berdampingan dengan kewajiban. Fair play dan aturan main memang perlu ada karena sangat tidak etis menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban. Usaha mereposisi profesi guru tidak akan menghasilkan momentum yang diinginkan jika tidak disertai sikap yang profesional.


Nah, untuk bersikap profesional menurut Elslee YA Seyoputri (2005), guru harus berani menghadapi tantangan untuk merubah tiga hal yakni mindset, heartset, dan skillset. Selain itu, sikap profesional guru juga ditandai dengan adanya sebuah kultur yang dibangun atas dasar visi, misi, dan nilai-nilai moral yang dipegang teguh oleh setiap penyandang profesi ini. Kultur ini akan mengikat guru dalam kesamaan komitmen dan perjuangan. Belum terlambat bagi guru untuk duduk bersama merumuskan visi dan misinya sebagai pendidik.


Juga belum terlambat bagi guru untuk menuliskan hitam di atas putih nilai-nilai moral dan kebajikan universal yang mendasari semua tindakannya dan berkomitmen atas apa yang telah disepakati. Guru perlu membentuk forum akademis dan secara reguler membagi ilmu pengetahuan lewat diskusi, seminar, dan konferensi. Guru juga dituntut setiap saat mendiskusikan isu-isu penting menyangkut profesi dan masa depan bangsa, bukan bertemu untuk membuat soal, silabus, atau modul.


Sertifikasi


Setelah disahkannya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesionalitas guru semakin tercabar. Sosok guru profesional dalam UU tersebut adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Meskipun sejak dulu soal profesionalisasi guru menjadi buah mulut yang tak berkesudahan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kehadiran UU tersebut telah menjadikan keprofesionalan guru kian mendasar, mutlak, dan harus dijadikan sebagai prasyarat utama. Namun, berbagai persoalan bisa muncul. Persoalan yang menjadi fokus utama berbagai pihak adalah kualifikasi dan uji sertifikasi guru.


Di samping untuk meningkatkan taraf kesejahteraan guru, kualifikasi dan sertifikasi bermaksud mengampu tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak akan tercapai kalau sosok guru sebagai tenaga profesional belum terwujud. Untuk merealisasikan ini, bukan hanya pemerintah pusat yang bertungkus-lumus, tetapi keberadaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hendaknya berpadu memikirkan konsep jitu dan menerapkannya.


Program-program penyetaraan pendidikan dan pelaksanaan pelatihan sudah semestinya dilakukan menurut jalur yang sah. Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi sudah sepatutnya memperhatikan kelayakan dan kesesuaian, bukan semata-mata untuk memperoleh ijazah S1 atau pamer gelar yang selama ini sudah menjadi wabah penyakit yang merebak di tanah air. Begitu banyak penyetaraan S1 dikemas dalam bentuk proyek yang sangat merugikan guru, terutama jika dikaitkan dengan persyaratan kualifikasi akademik uji sertifikasi.


Kualifikasi akademik guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai Standar Nasional Pendidikan. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui program pendidikan formal S1 atau D4 kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi. Kualifikasi akademik guru bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.


Sertifikat pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimal D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, sarjana kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.


Bagi guru SD/MI, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, Sarjana Kependidikan lainnya, atau Sarjana Psikologi. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.


Persoalan mendasar muncul pada guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Tidak sedikit guru pendidikan menengah di Indonesia yang terjebak mengambil program penyetaraan S1 yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya. Misalnya, guru matematika D3 mengambil penyetaraan S1 Bahasa Indonesia. Jika yang bersangkutan dalam tugasnya mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, maka bisa ikut uji sertifikasi bidang studi Bahasa Indonesia. Yang jadi persoalan, guru bersangkutan masih tetap kembali ke “habitatnya”, yaitu mengajar siswa pada mata pelajaran Matematika.



Apapun alasannya, inilah kenyataannya. Bukankah ini suatu bukti bahwa dunia pendidikan tinggi kita pun masih bisa diotak-atik oleh duit, tanpa mempertimbangkan segi keilmiahan sebagai simbol perguruan tinggi.


Dalam uji sertifikasi ini, ada beberapa kompetensi yang menjadi bahan tes, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.



Tampaknya, ini suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sekaligus kesejahteraannya. Konon kabarnya, guru yang berhasil dalam uji sertifikasi ini, akan memperoleh tunjangan profesional sebesar gaji. Angin segar ini semoga saja memberikan suatu perubahan dalam kepribadian guru sebagai tenaga pendidik. Perubahan yang diharapkan antara lain, yaitu menambah wawasan kependidikan, menjawab cabaran uji sertifikasi, berkeinginan untuk mengubah nasib ke yang lebih baik, dan menjadi tenaga yang benar-benar profesional dalam bidangnya.


Uji sertifikasi yang direncanakan selesai paling lambat tahun 2015 ini merupakan tantangan baru bagi guru. Sikap malas, lambat, dan sambil lewat akan mematikan daya saing untuk perubahan masa depan. Bagaimanapun, uji sertifikasi merupakan jaminan masa depan yang lebih gemilang.



Guru-guru dicabar untuk menjawab tantangan ini dengan segala kemampuan dan upaya yang dimiliki. Ini tidak bisa dielak. Perubahan zaman menuntut segalanya untuk berubah. Jika ingin dikatakan sebagai tenaga profesi, guru sudah selayaknya bergegas mempersiapkan dan melibatkan diri untuk uji sertifikasi. Pemikiran-pemikiran negatif, cemooh, dan pesimis seharusnya tidak layak lagi duduk di benak kita saat ini. Pemikiran-pemikiran demikian hanya melahirkan kehancuran kepribadian guru.


Keberadaan uji sertifikasi dalam kehidupan sehari-hari, secara tidak resmi, bisa dikatakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat terhadap profesionalisme guru. Sudah selayaknya profesi guru dikembalikan seperti semula, yaitu seperti dalam sejarah. Sejarah Jepang membuktikan kekuatan posisi guru.


Sejarawan dan budayawan nasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Umar Kayam dalam novelnya Para Priyayi, menjelaskan bahwa kedudukan guru pada zaman Belanda sangat terhormat, sejajar dengan dokter atau jaksa. Profesi guru bukan suatu profesi kebetulan, kelas bawah, atau diselubung kepapaan, meskipun ini suatu keniscayaan. Tantangan yang dilakukan melalui uji sertifikasi ini nantinya merupakan bukti kuat tentang eksistensi guru..


Masa depan adalah perubahan. Dalam kehidupan, yang tidak berubah justeru perubahan itu sendiri. Dunia pendidikan, yang merupakan kehidupan nyata guru, tidak bisa membebaskan diri dari perubahan zaman. Tentu saja dinamika ini menuntut berbagai kematangan, keunggulan, persaingan, kepribadian yang mantap, dan sederet perangai pembangunan masa depan. Karena itu, uji sertifikasi bukanlah suatu upaya untuk memperkecil langkah guru untuk menggapai kesejahteraan. Bukan pula suatu gejala ketidakikhlasan pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan guru. Selentingan negatif bahwa ini merupakan “niat setengah hati” dari pemerintah patut kita buang jauh-jauh. Sudah sepatutnya, uji sertifikasi dipandang sebagai gugahan semangat untuk melecut berbagai kompetensi guru.


Dengan demikian, banyak harapan yang dapat kita gantang. Melahirkan pikiran-pikiran negatif terhadap suatu perubahan tidak akan memberikan apa-apa, kecuali kekecewaan yang berkepanjangan. Justru kekecewaan ini berbalik pada diri kita sendiri sebagai pendidik. Lebih baik kita berupaya menghadapinya daripada “berpikir negatif”, tetapi kita ikut di dalamnya. Kepada guru yang juga diriku, mari kita bersiap sedia menjawab tantangan zaman dengan segantang harapan melalui uji sertifikasi.


Sertifikasi guru lewat uji kompetensi juga merupakan konsekuensi untuk mendapatkan pengakuan sebagai profesional. Uji kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku adalah cerminan dari seorang guru. Sertifikasi ini bisa berkualifikasi A, B, C atau D diikuti konsekuensi masing-masing. Di satu sisi, seiring dengan sertifikasi merit sistem perlu diberlakukan untuk memotivasi guru agar lebih baik. Seberapa besar penghargaan, tunjangan, dan kenaikan pangkat dan golongan bisa didasarkan atas kualifikasi tersebut. Di sisi lain, kesempatan untuk memperbaiki kualifikasi hendaknya juga terbuka lebar namun terukur.


Jika uji kompetensi yang diperoleh seseorang tidak mencapai standar yang diinginkan maka pada waktu yang ditentukan, konsekuensinya stick and carrot harus diberlakukan karena pendidikan harus bervisi solus publica suprema lex (kepentingan umum adalah kepentingan tertinggi) demi mencapai masa depan yang lebih baik. Konsekuensi dari sertifikasi bagi mereka yang tidak memenuhi syarat harus berpindah ke tempat yang mereka mungkin lebih dibutuhkan.


Dengan sertifikasi mestinya kepercayaan terhadap guru yang kini mulai pudar alias tak pantas lagi menyandang gelar digugu dan ditiru mestinya naik, sebaliknya kepercayaan guru juga meningkat. Jika guru sudah berjalan dengan kepala tegak, saya yakin perilaku birokratik yang selama ini memandang guru sebelah mata dengan sendirinya akan terkikis. Posisi tawar guru juga akan lebih tinggi dan ini akan bisa mereduksi intervensi birokarsi terhadap kewenangan profesional.


Akhirnya, lewat tulisan yang sederhana ini saya mau mengatakan perjuangan guru untuk menjadi lebih baik dan profesional adalah sebuah perjuangan tanpa akhir. Seorang guru baru berhenti menjadi guru ketika ia menghembuskan napas terakhir. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Artikel. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator