Senin, 04 Januari 2010

standar pengelolaan pendidikan

Sumber: kurnianto

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]


Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan

1 komentar:

dicky mengatakan...

Sekolah adalah suatu lembaga pendidikan yang tidak kecil. Dibutuhkan suatu system yang saling berhubungan satu sama lain agar segala tujuan yang telah di buat dapat terpenuhi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan pendidikan di antaranya, Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan sekolah/madrasah, Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Khusus. Satu dengan yang lain harus ada kerja sama agar lembaga pendidikan bias terus berdiri. Namun ada beberapa kendala yang akan menghambat pengelolaan pendidikan salah satunya adalah minimnya pengetahuan dan pengalaman dalam menjalankan semua bentuk pengelolaan yang telah disebutkan satu per satu. Untuk mencegah masalah ini pemerintah perlu mengadakan penyuluhan-penyuluhan untuk pelaksana pendidikan yaitu terdiri dari ; kepala sekolah, tata usaha, guru – guru, karyawan/pegawai sekolah dan siswa. Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS). Selain itu masalah berikutnya adalah anggaran pengeluaran. Mungkin bagi sekolah yang sudah besar, masalah ini tidaklah menghambat pengelolaan pendidikan. Namun bagi sekolah yang kurang mampu dalam bidang financial ini merupakan masalah yang berat. Karena dalam menjalankan suatu wadah atau organisasi, diperlukan dana yang tidak kecil dalam menjalankan wadah atau organisasi tersebut. Bantuan pemerintah dalam pendanaan untuk pengelolaan pendidikan sangat diperlukan sekali agar dapat berjalan dengan baik dan lancer.

Dalam pengerjaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkerja sama dalam menjalankan pengelolaan pendidikan. Karena standar pengelolaan pendidikan yang di buat oleh pemerintah pusat maupu pemerintah daerah memiliki kesamaan tujuan.

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Artikel. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator